Tanjungpinang – Seorang warga bernama Maryulis menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena merasa keberatan dengan harga ganti rugi lahan miliknya.
lahan Di Kelurahan Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam Bintan Kepulauan Riau Itu Akan Digunakan untuk proyek pembangunan Jembatan Batam-Bintan.
Pewarta : Muhammad Chairuddin
Editor: Rindu Sianipar













