U NEWS REPORTASE – Rokok Elektrik atau Vape kini tak hanya digunakan sebagai alat untuk merokok. Benda yang sekilas terlihat seperti vape biasa, kini juga dimanfaatkan jaringan narkoba, untuk menyamarkan peredaran zat cair terlarang.
Sejumlah pengungkapan kasus menunjukkan, penyalahgunaan cartridge vape sebagai media untuk menggunakan serta mengedarkan narkotika dan psikotropika. Harganya pun tidak murah.
Satu cartridge vape yang mengandung zat terlarang, disebut dapat diperjualbelikan hingga sekitar tiga setengah juta rupiah.
Kondisi inilah yang membuat Badan Narkotika Nasional atau BNN RI, mengusulkan pelarangan vape secara menyeluruh. Namun, jika larangan total benar-benar diterapkan, bagaimana nasib pelaku usaha rokok elektrik yang selama ini beroperasi secara legal?
Editor Naskah : Rakhmat
Editor Video : Dian Pramana
