Batam – Tiktokers Batam Yusril Koto resmi ditahan oleh Penyidik Unit Tipiditer Satreskrim Polresta Barelang usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak Senin pagi kemarin. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengatakan, penahanan terhadap Yusril untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka, mengingat sebelumnya ia dinilai tidak kooperatif.
Yusril ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik juga terus melengkapi barang bukti dan alat bukti terhadap kasus yang dilaporkan oleh salah satu anggota Satpol PP Batam berinisial B.
Penyidik telah memeriksa belasan orang saksi, termasuk saksi ahli untuk melengkapi alat bukti. Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya ahli pidana, ahli bahasa, dan digital forensik.
Diketahui, tiktokers Yusril Koto belakangan ini gencar mengkritik sejumlah proyek di Batam, seperti penimbunan DAM Baloi. Ia juga sempat membuat Wakil Kepala BP Batam Sekaligus Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra meradang.
