JAKARTA – Penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan berinisial AG 15 Tahun, yang merupakan pelaku anak atau anak
yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Setelah diperiksa selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menangkap dan menahan ag selama tujuh hari kedepan
di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
