BATAM – Suasana sidang kasus dugaan penyelvndup4n s4bv seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam mendadak haru saat tangis terdakwa Fandi Ramadhan pecah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pledoinya, fandi membacakan dua lembar kertas bertuliskan tangan dengan judul “Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku, Ya Allah selamatkan hambamu ini”.
