BINTAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Firman Setyawan, enggan berkomentar banyak. Terkait ditetapkannya Kepala Desa Sebong Lagoi Mazlan, sebagai tersangka. Oleh Kejaksaan Negeri Bintan dalam kasus pengelolaan wisata mangrove di Sungai Sebong periode 2017-2024.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
