JAKARTA – Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah. Dalam proses persidangan terungkap ia menerima suap dari sejumlah orang untuk mengamankan perkara di KPK.
Pewarta : Deni Hardimansyah
Editor : Abdi Perdana













