TANJUNGPINANG, ULASAN.TV – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tanjungpinang, menertibkan bangunan liar yang dijadikan lapak usaha di jalan Bandara, Kota Tanjungpinang, Rabu 20 Desember 2023.
Salah seorang pemilik rumah, Joni, yang lahannya terkena dampak penertiban mengaku, memiliki surat resmi dari lahan yang ditertibkan petugas gabungan tersebut.
Ia menegaskan, tanah yang disebut milik negara tersebut merupakan miliknya yang sudah lama dibeli dari warga setempat.
Pewarta : Ardiansyah
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
