Jakarta – Pemerintah indonesia menetapkan kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing yang melakukan riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke sejumlah negara.
Larangan ini upaya mencegah penyebaran varian baru covid-19 menyusul ditemukannya varian B11529 Omicron, di 13 negara.