JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah setingkat SMA saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilu terkait syarat pencalonan Gibran.
Atas putusan MK tersebut, Kuasa hukum pemohon Refly Harun menyatakan Gibran berpeluang untuk dimakzulkan, bahkan pihaknya berencana mendatangi DPR untuk mendorong proses pemakzulan Gibran.
