JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai
tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai USD 90 ribu atau 1,3 miliar rupiah.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
