Batam – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan dua orang tersangka atas tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Johor Malaysia pada 15 Desember lalu.
Kedua tersangka merupakan penampung dan perekrut PMI ilegal ke Malaysia.













