JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online membongkar sindikat judi online dengan menangkap 18 tersangka yang bertugas sebagai operator di 3 situs judi online.
Dalam pengungkapan ini, diketahui bahwa perputaran uang di 3 situs judi online itu mencapai Rp 1,41 Triliun.
Modus dari sindikat ini adalah, para tersangka menyediakan sistem pembayaran dan rekening bank di Indonesia, yang dikirim melalui ekspedisi ke luar negeri. Tujuannya untuk menyamarkan transaksi keuangan.
Selain itu, para tersangka juga melakukan perputaran uang melalui krypto currency dan money changer selama situs judi online tersebut beroperasi.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
