KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti s4bv seberat 1,3 kilogram yang disita dari dua jaringan berbeda sepanjang November 2025. Barang haram senilai miliaran rupiah tersebut berasal dari dua pengungkapan yang cukup menonjol.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial N, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.
