KARIMUN – Polsek Tebing, Polres Karimun, mengungkap dugaan praktik pr#stitvsi online melalui aplikasi kencan MiChat, yang melibatkan empat remaja perempuan di bawah umur di sebuah hotel di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB itu, petugas turut mengamankan empat remaja berinisial GS (14), LN (16), FL (14), dan NS (16).
