JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T.
Pelaku beraksi pada pagi hari dengan mencari motor yang terparkir di lokasi sepi sebelum melakukan pencurian.
