BINTAN – Seorang ibu rumah tangga asal Tanjungpinang diamankan Satres Narkoba Polres Bintan saat ingin menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang pada 11 Juli 2024.
Pelaku nekat memasok sabu seberat 11,87 gram ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dengan modus ke dalam sebuah sotong atau cumi yang dibungkus serta digulai dengan lauk lainnya.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana
