[Video] Pengguna Narkotika Divonis Dua Tahun Penjara

  • Bagikan
PLAY ON YOUTUBE

Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua orang terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memnvonis keduanya dengan hukuman setidaknya 2 Tahun kurungan penjara.

  • Bagikan

Kolom Komentar