Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua orang terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memnvonis keduanya dengan hukuman setidaknya 2 Tahun kurungan penjara.
[Video] Pengguna Narkotika Divonis Dua Tahun Penjara
PLAY ON YOUTUBE













