Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tuntutan terhadap, mantan wakil ketua DPR-RI, Azis Syamsuddin, telah dipertimbangkan berdasarkan aspek keadilan, serta seluruh fakta persidangan yang muncul.
Pewarta : Deni Hardiamnsyah
Editor : Rindu Sianipar













