Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai kurang lebih delapan miliar rupiah.
Modus tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan dan mengimingi-imingi korban bisnis jual beli uang dolar Singapura dengan harga murah.
Pewarta : Muhammad Chairuddin
Editor : Abdi Perdana
