TANJUNGPINANG – PLN Tanjungpinang menemukan aktivitas ilegal berupa pencurian listrik yang digunakan untuk penambangan bitcoin di wilayah Unit Layanan Pengadaan atau ULP Tanjungpinang Kota serta wilayah ULP Bintan Center.
Menindaklanjuti maraknya aktivitas ilegal itu, PLN Tanjungpinang mengambil tindakan tegas dengan memutus aliran listrik yang digunakan tanpa izin hingga memberikan sanksi denda sebesar 300 juta rupiah.
