JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU melanggar kode etik dalam proses penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Meski melanggar etik, DKPP menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai Cawapres, karena telah sesuai dengan konstitusi.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
