TANJUNGPINANG – Oknum Wartawan di Tanjungpinang berinisial J diamankan bersama seorang pegawai BUMN Airnav Bandara Raja Haji Fisabilillah Berinisial Y di parkiran Wisma Pesona. Jalan D.I Pandjaiatan Kilometer 8, Tanjungpinang, pada Selasa 22 April 2025.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lahun Siado Rio Sianturi mengatakan, selain mengamankan 2 orang, pihaknya juga menyita barang bukti sabu seberat 1,11 gram, Inex 1 butir, alat hisap bong, dan kendaraan.
Ia menjelaskan, tersangka J sudah janjian dengan tersangka Y untuk mengonsumsi sabu di wisma tersebut.
Hal itu diketahui dari bukti transaksi dan percakapan, adapun barang haram tersebut dibawa oleh tersangka Y, yang didapat dari tersangka berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, diketahui bahwa kedua tersangka baru pertama kali diamankan, namun sudah menjadi pengguna aktif narkoba.
