JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana
korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas dari rentang Desember 2021 hingga Maret 2022 yang mencapai 550 juta rupiah.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
