Tanjungpinang – Oknum bidan berinisial VU 25 Tahun di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau diduga menyalahgunakan kop resep dan stempel Dokter kandungan bernama Meice Fitriana.
Menurut pengakuan Bidan VU, ia telah 5 kali meresepkan obat menggunakan kop resep dan stempel dokter meice tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Bidan VU mengaku memanfaatkan kop resep dan stempel Dokter Meice untuk keuntungan pribadinya, dengan kop resep tersebut ia menjual obat obatan kepada kenalannya dengan harga tertentu.
