TANJUNGPINANG – Seorang suami di tanjungpinang divonis Hakim selama satu tahun penjara karena melakukan tindak pidana menikah lagi tanpa izin istri pertamanya.
Dalam pertimbangan hakim, salah hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya dinilai telah menelantarkan anak dari istri pertamanya.
