SURABAYA – Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang rupiah dan mata uang asing saat melakukan operasi tangkap tangan. Terhadap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita total uang sebesar 20,05 miliar rupiah serta segepok uang dollar yang dibungkus dan dilabeli tulisan “Untuk Kasasi”.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Kllik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
