MEDAN – Seorang wanita berinisial AP berusia 28 tahun, warga Medan Marelan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena nekat m#ny4ndera karyawan dengan s#jata t4j4m di toko ponsel di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Jumat 17 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pengancaman karena merasa tertipu setelah mentransfer uang sekitar 10 juta rupiah, usai melihat promo iPhone 13 seharga 2 juta dari akun TikTok.
