MAKASSAR – Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual oleh pemilik lahan yang memiliki sertifikat hak milik lahan tersebut.
Masjid yang dibangun tahun 1990 itu, dikabarkan dijual seharga 2,5 miliar rupiah. Dimana alasan pemilik lahan menjualnya lantaran ingin membangun pesantren di Jakarta.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
