JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx Sid dalam perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Atas putusan sela majelis hakim ini perkara terdakwa Jerinx akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta : Deni Hardimansyah
Editor : Rindu Sianipar













