JAKARTA – Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak menemukan ijazah Gibran Rakabuming Raka, kini Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan atau Suket SMA Gibran tidak sah.
Lewat amar putusannya, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
