JAKARTA, ULASAN.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa surat suara pemilu 2024 yang telah dicoblos warga negara Indonesia di Taipei dinyatakan tidak sah.
KPU juga akan mengganti surat suara yang telah didistribusikan itu sebanyak 31.275 yang terdiri dari surat suara Pilpres dan Pileg.
Pewarta : Tim U-TV
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
