JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menaikkan status penangan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan cabang KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pungli di Rumah tahanan tersebut sebanyak 93 orang.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
