JAKARTA – Kementerian Sosial mencabut izin, penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap tahun 2022.
Pencabutan itu terkait, dugaan pelanggaran peraturan menteri sosial, tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana
