U NEWS REPORTASE – Kredit Usaha Mikro, atau yang biasa dikenal sebagai kredit mikro, merupakan instrumen untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kredit ini dirancang agar pelaku usaha yang produktif, tetapi memiliki keterbatasan agunan, tetap memperoleh akses permodalan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam kebijakan nasional, pemerintah memberikan dukungan melalui subsidi bunga, sehingga masyarakat memperoleh pembiayaan dengan skema yang lebih ringan dibandingkan kredit komersial. Salah satu prinsip penting dalam program ini adalah kemudahan akses dan penyederhanaan persyaratan.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik individu, kelompok, maupun badan usaha, yang memiliki usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan.
Namun, apa jadinya bila program yang diharapkan dapat membuat UMKM naik kelas ini justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok, seperti yang baru-baru ini terungkap di Kota Tanjungpinang?
Lokasi – Tanjungpinang
Pewarta : Ardiansyah & Zulfikar
Editor : Fahry Naviardy
