[VIDEO] Kejari Karimun Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Islamic Centre

  • Bagikan
KEJARI KARIMUN TETAPKAN SATU TERSANGKA KORUPSI PROYEK DERMAGA ISLAMIC CENTRE | U-NEWS

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, tahun 2024.

Usai ditetapkan tersangka, Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring petugas mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun untuk menjalani masa penahanan.

Proyek yang dibiayai dari APBD Karimun senilai 980 juta rupiah itu, telah mencairkan uang muka sebesar 294,8 juta atau 30 persen dari kontrak, namun uang tersebut langsung dialihkan ke tangan tersangka.

Alih-alih digunakan untuk membangun dermaga, uang itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan lainnya.

Hasil penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa, progres proyek yang dikerjakan hanya sebatas pembersihan lahan yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.

  • Bagikan
Exit mobile version