KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro, pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Tanjungbalai Karimun periode 2018-2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan marketing bank BUMN berinisial VS, serta dua orang calo berinisial J dan H. Akibat praktik korupsi ini, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai 740 juta rupiah.
