KARIMUN – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP dan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS di SMK Negeri Kundur.
Akibat kasus ini negara mengalami kerugian hingga mencapai 1,4 miliar rupiah.
