JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tahun 20215-2022 mencapai 300 triliun rupiah yang sebelumnya disebutkan 271 triliun rupiah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, angka itu diketahui setelah pihaknya mendapat hasil perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, hasil perhitungan dari BPKP itu akan dimasukkan ke dalam dakwaan sebagai kerugian negara. Dan bukan semata-mata kerugian keuangan ataupun potensi kerugian negara.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
