JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Banten, Arsin, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat di pagar laut tangerang yang menuai polemik.
Dalam kasus ini, Arsin dan para tersangka lainnya memalsukan dokumen untuk pengajuan penerbitan sebanyak 260 sertifikat di atas pagar laut Tangerang.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
