Batam – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut dengan hukuman mati atas kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin 26 Mei 2025.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga tak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa, terlebih terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum di Indonesia. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam sidang.
Selain Satria Nanda, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan untuk 11 terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut 5 terdakwa dengan hukuman mati, 5 terdakwa penjara seumur hidup, dan 2 terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
