JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berupa 96 ekor kerbau dan babi serta uang tunai sebesar 2 miliar rupiah.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah candaan Pandji dianggap menyinggung nilai sakral dan kehormatan budaya masyarakat Toraja.
