TANGERANG – Ibu berinisial R (22) melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri berinisial R yang masih berusia 5 tahun. Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka, usai ia menyerahkan diri ke polisi pada minggu 2 Juni kemarin.
Namun dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa tersangka sebelumnya diimingi uang senilai Rp 15 juta rupiah oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila agar mengirimkan foto bugil serta konten video porno.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pada 28 Juli 2023 lalu, tersangka dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila untuk mengirimkan foto bugilnya dengan iming-iming akan ditransfer uang senilai Rp 15 juta rupiah.
Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, tersangka pun mengiyakan permintaan pemilik akun Facebook yang kini menjadi DPO itu, dengan mengirim foto bugilnya.
Tak sampai disitu, pemilik akun itu kembali menghubungi tersangka pada 30 Juli. Kemudian diminta membuat konten video pornografi bersama anaknya dengan skenario yang telah disiapkan pemilik akun tersebut. Bahkan mengancam akan menyebarluaskan foto bugil tersangka jika tidak memenuhi keinginan pemilik akun tersebut.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim Utv
Editor : Abdi Perdana
