JAKARTA – Pengacara Hotman Paris melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengacara kondang itu mengklaim, penetapan tersangka terhadap Nadiem sama seperti yang dialami Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, dimana tidak ada aliran dana yang diterima.
