TANJUNGPINANG – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) resmi melayangkan somasi
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, perihal Pengurusan Izin Usaha Pertambangan, atau IUP.
Ketua umum HIPKI, Ady Indra Pawennari mengungkapkan, PT ZER memperoleh informasi dari Dinas ESDM Kepri bahwa permohonannya telah dievaluasi dan dinyatakan lengkap serta dapat diteruskan ke DPMPTSP Kepri, untuk mendapatkan persetujuan iup operasi produksi pasir kuarsa dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi.
Pewarta : Muhammad Chairuddin
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
