KENDARI – Guru SD bernama Mansur berusia 53 tahun divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus p3lec3h4n terhadap siswinya di SDN 2 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula saat guru SDN di Kota Kendari nyaris diamuk orang tua siswi karena diduga telah m3lec3hk4n anaknya.
Peristiwa ini terjadi di halaman SDN 2 Kendari pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
