JAKARTA, ULASAN.TV – Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan Identitas Digital Kependudukan atau IKD,
menggantikan fotokopi E-KTP saat masyarakat hendak mendaftar untuk mendapat layanan di rumah sakit atau menerima bantuan.
Pemberlakukan ini akan dimulai pada tahun depan, dimana pemerintah juga tengah mempersiapkan pusat data nasional untuk mengintegrasikan seluruh data dan aplikasi di lembaga pemerintahan.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
