Tanjungpinang – Dua pria kakak beradik divonis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjungpinang, dengan hukuman selama 6 dan 7 Tahun penjara. Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
[Video] Dua Kakak Beradik Divonis Karena Edarkan Sabu
PLAY ON YOUTUBE













