Tanjungpinang – Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penerapan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara TPP ASN oleh Walikota Tanjungpinang Rahma
Atas temuan tersebut dprd berencana melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI
