JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai menghambat penyidikan, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Ada dua dasar alasan penahanan yakni tersangka tidak hadir pemeriksaan namun justru melakukan live tiktok. Selain itu ia juga mangkir wajib lapor tanpa alasan yang jelas.
